(SimalungunDearBarita.Com, Simalungun) – Kehadiran investor yang diharapkan menjadi pendongkrak ekonomi rakyat sering kali meleset dari perkiraan. Justru yang kerap terjadi, masuknya investor ke suatu daerah menjadi pemicu kesengsaraan rakyat.
Itulah kenyataan yang terjadi di tengah ekspansi (pengembangan) investasi di bidang industri kehutanan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Ekspansi perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Simalungun menyebabkan kesengsaraan bagi warga masyarakat adat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut
Kehadiran PT TPL di wilayah Sihaporas menyebabkan warga masyarakat adat Sihaporas kehilangan tanah ulayat (tanah adat) yang sudah mereka dilindungi selama delapan generasi. Lahan dan hutan adat warga Sihaporas yang disebut-sebut dikuasai PT TPL tersebut berada di Sektor Aek Nauli dengan luas sekitar 1.500 hektare (ha).
Jumlah warga Desa Sihaporas yang menggugat pengembalian lahan dan hutan adat tersebut sebanyak 52 kepala keluarga (KK). Sebanyak 33 KK berasal dari Dusun IV dan 19 KK berasal dari Dusun V, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik.
Warga masyarakat adat Sihaporas sudah 26 tahun memperjuangkan pengembalian tanah dan hutan adat tersebut ke pangkuan mereka. Namun hingga kini tidak ada hasil. Mereka selalu kalah menghadapi kekuatan korporasi (perusahaan).
Perjuangan warga Sihaporas merebut kembali tanah dan hutan adat dari tangan PT TPL pun akhirnya menimbulkan bentrokan antara warga dengan petugas keamanan PT TPL, Senin (22/9/2025). Peristiwa tersebut menyebabkan sembilan orang warga terluka. Suatu peristiwa naas, rakyat yang berjuang mempertahankan haknya menjadi korban tindak kekerasan.
Belum Temukan Solusi
Menyikapi bentrokan warga dengan aparat keamanan PT TPL tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simalungun pun menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatangraya, Simalungun, Sumut, Rabu (24/9/2025).
Rakor yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun tersebut dipimpin Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga. Rakor tersebut dihadiri stakeholders (pemangku kepentingan) Simalungun dan perwakilan lembaga (organisasi) masyarakat secara lengkap.
Unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun yang menghadiri rakor tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun (Sml), Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Irfan Hergianto, Kapolres Simalungun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marganda Aritonang dan Wakil Ketua DPRD Simalungun, Jefra H Manurung.
Selain itu hadir juga unsur pimpinan PT TPL, perwakilan warga masyarakat Lamtoras, warga masyarakat Aliansi Sipolha Sihaporas, Pemangku Adat Cendikiawan Simalungun, PPABS, Aliansi Masyarakat Nusantara, Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi), jajaran Pemerintah Kecamatan Pamatang Sidamanik dan aparatur Pemerintahan Desa Sihaporas.
Namun Rakor Forkopimda Kabupaten Simalungun yang dimaksudkan sebagai mediasi antara warga Sihaporas dengan PT TPL tersebut tidak menemukan solusi pasti mengenai penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Warga Sihaporas yang tergabung dalam Lembaga Adat Keturunan Ompu Pamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) pada rakor tersebut tetap pada pendirian mereka agar PT TPL mengembalikan tanah adat yang selama ini dikuasai perusahaan HTI tersebut.
Sementara menurut Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, Pemkab Simalungun hingga kini belum pernah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penetapan tanah adat di Sihaporas. Karena itu penyelesaian sengketa lahan tersebut dihadapkan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat.
“Penyelesaian sengketa lahan ini juga harus dilakukan secara komprehensif, menyeluruh, agar tidak sampai menimbulkan konflik terbuka atau aksi anarkisme lagi,”katanya.
Tidak Memihak
Benny Gusman Sinaga menegaskan, pihaknya tetap siap menjadi mediator penyelesaian sengketa lahan tersebut. Pihak perusahaan juga diminta mengutamakan pendekatan kekeluargaan untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan warga masyarakat tersebut
"Pemkab Simalungun tidak memihak sekelompok tertentu dalam penyelesaian sengketa lahan ini. Kita mengutamakan penyelesaian masalah secara damai guna mewujudkan kemajuan Tanoh Habonaron Do Bona (Daerah Kebenaran Awal Segalanya). Kami meminta kedua belah pihak duduk bersama menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan mufakat,”katanya.
Menurut Benny Gusman Sinaga, sengketa lahan antara warga dengan PT TPL di Sihaporas sudah berlangsung cukup lama, sekitar 26 tahun. Penyelesaian sengketa lahan itu selama ini sudah melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, perusahaan dan pemerintah. Guna mempercepat penyelesaian sengketa lahan tersebut, Pemkab Simalungun tetap siap memfasilitasi mediasi.
“Selain pihak warga dan PT TPL, kita juga mengikut-sertakan berbagai elemen masyarakat guna mencari solusi terbaik penyelesaian sengketa lahan ini. Warga masyarakat juga juga kami harapkan bisa mengendurkan tensi terkait sengketa lahan ini. Hal itu penting guna menjaga keamanan dan kenyamanan. Dengan demikian kita semua bisa melakukan kegiatan dan tidak menimbulkan situasi yang destruktif,"ujarnya.
Delapan Generasi
Sementara itu, pihak Lembaga Adat Keturunan Ompu Pamontang Laut Ambarita Sihaporas pada kesempatan itu mengatakan, lahan yang dikuasai PT TPL di wilayah Sihaporas merupakan tanah adat. Warga masyarakat Sihaporas sudah menjaga dan memanfaatkan tanah adat tersebut selama delapan generasi. Karena itu pihak Lamtoras meminta kembali tanah tersebut dari pihak PT TPL.
“Perjuangan kami meminta pengembalian lahan tersebut sudah cukup lama, hampir 26 tahun. Namun hingga kini permintaan kami belum dipenuhi. Kami merasa negara belum hadir menangani masalah ini. Kami berharap pemerintah dapat memelihara masyarakat adat yang telah ada sejak delapan generasi sebelum perusahaan hadir,”kata Ketua Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS), Rikkot Damanik.
Rikkot Damanik mengapresiasi kebijakan Pemkab Simalungun yang menggelar forum pertemuan seluruh pihak guna mencari solusi penyelesaian sengketa lahan warga Sihaporas dengan PT TPL. Rakor Forkopimda Simalungun yang diikuti seluruh pihak terkait bisa menemukan solusi terbaik mengenai sengketa lahan warga Sihaporas dengan PT TPL.
“Pada prinsipnya, masyarakat Kabupaten Simalungun tidak membatasi siapapun yang datang (berinvestasi) di Simalungun. Namun para investor diharapkan tetap mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aturan adat,”katanya.
Sementara itu, Direktur PT TPL, Jandres H Silalahi pada kesempatan itu mengatakan, sejak PT TPL beroperasi di Kabupaten Simalungun ada tiga lokasi sengketa lahan yang dihadapi perusahaan. Salah satunya sengketa lahan dengan masyarakat Lamtoras di wilayah Kelurahan Sipolha dan Nagori (Desa) Sihaporas.
"Kami telah melakukan pendekatan kepada warga masyarakat guna menyelesaikan snegketa lahan ini, namun belum membuahkan hasil. Kami berharap forum ini dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan tersebut,"katanya.
Sedangkan menurut Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, situasi di Simalungun saat ini masih damai. Dia mengharpkan semua pihak tetap menjaga situasi agar tidak ada korban terkait sengketa lahan tersebut. Dia juga meminta semua pihak menahan diri dan bersabar sampai ada putusan atau solusi penyelesaian sengketa lahan tersebut.
AKBP Marganda Aritonang mengatakan, Pemkab Simalungun juga perlu melakukan mitigasi atas peristiwa yang terjadi sebelumnya. Dia menegaskan, Polres Simalungun akan bersikap netral dan melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan, kami sudah menugaskan Personil Polres berada di lokasi konflik yang terjadi baru-baru ini. Petugas melakukan pengamanan wilayah akses masuk ke TPL dan akses masuk menuju wilayah Sihaporas,”katanya.
Sementara itu, Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simalungun tersebut secara khusus dimaksudkan memfasilitasi pertemuan warga masyarakat Lamtoras Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik dengan PT TPL. Pertemuan itu diharapkan bisa berlanjut guna menemukan solusi terbaik sengketa lahan warga Sihaporas dengan PT TPL dalam waktu secepatnya. (SDB/Radesman Saragih).

Tidak ada komentar
Posting Komentar