(SimalungunDearBarita.Com, Jakarta) – Pihak Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 3 Holding (Gabungan) siap melepaskan eks (bekas) lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut di kawasan Kota Pematangsiantar demi kelanjutan pembangunan ring road (jalan lingkar) di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan itu disampaikan pihak Manajemen PTPN 3 Holding pada pertemuan dengan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, SH, MKn di kantor PTPN 3 Holding, Gedung Agro Plaza, Lantai 15 Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Unsur Manajemen PTPN 3 Holding yang hadir pada peremuan tersebut, yakni Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hukum, Hengki Heriandono, Kepala Divisi Manajemen Aset, Kemal Pasha, Kepala Subdivisi Hubungan Kelembagaan, Ezron Silalahi, Kepala Subdivisi Perizinan dan Divestasi Aset, Ajiraga dan Asisten Perizinan dan Divestasi Aset, Dede Mahmud.
Sedangkan jajaran Pemkot Pematangsiantar yang menghadiri pertemuan tersebut, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Sofian Purba, SSos, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR, Henry Jhon Musa Silalahi, ST, MEng dan Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Kota Pematangsiantar, Dr Toga Sehat Sihite, SE, MM.
Pertemuan tersebut membahas permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar mengenai pelepas-bukuan lahan eks HGU dan lahan HGU aktif milik PTPN guna menyelesaikan pengerjaan ring road di Kota Pematangsiantar. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Wali Kota Pematangsiantar dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti, Juli lalu.
“Saat pertemuan dengan Diana Kusumastuti, pihak Kementerian PU menanyakan status lahan ring road eks HGU dan HGU aktif milik PTPN apakah sudah dilepas-bukuan kepada Pemkot Pematangsiantar. Karena itu kita menindak-lanjuti pembicaraan tersebut guna memastikan pelepasan eks HGU tersbeut,”kata Wesly Silalahi.
Menurut Wesly Silalahi, pembangunan ring road di Kota Pematangsiantar penting guna mengatasi kemacetan di pusat kota yang semakin padat tersebut. Namun pembangunan ring road tersbeut terbengkalai selama 20 tahun terakhir karena terbentur masalah lahan HGU PTPN.
“Salah satu kendala, yakni status lahan ring road eks HGU PTPN yang masih belum ada pelepas-bukuan,”ujarnya.
Dikatakan, saat ini pemegang keputusan dari pemegang saham PTPN ada tiga, yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN dan Danantara. Mengenai proses penghapus-bukuan aset, Pemkot Pematangsiantar dan PTPN akan melakukan komunikasi intensif. Skema pembayaran dapat dilakukan secara bertahap, sesuai permohonan Pemkot Pematangsiantar. (SDB/Rades).

Tidak ada komentar
Posting Komentar