![]() |
| Pindariana Manihuruk. (Foto : DokPribadi) |
Oleh: Pindariana Manihuruk, SIP*
Pengantar
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibangun di atas fondasi yang kokoh dan tangguh, Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 tersebut, Negara dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai keberagaman dan kebebasan beragama. Kita diajarkan sejak kecil bahwa negara ini adalah rumah bagi berbagai suku, budaya dan agama.
Namun di balik narasi indah itu, masih banyak kenyataan pahit yang harus kita hadapi bersama. Salah satunya adalah fenomena yang terus berulang, perusakan rumah ibadah (gereja) dan pembubaran umat Kristen yang sedang beribadah.
Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan. Jika konstitusi menjamin kebebasan beragama, mengapa masih ada gereja yang dibubarkan secara paksa? Mengapa ibadah umat Kristen di rumah atau ruko bisa digerebek dan dihentikan atas nama "tidak berizin", padahal hak untuk beribadah adalah hak dasar setiap manusia?
Aturan Menghalangi
Salah satu akar masalah masih adanya pembubaran dan perusakan gereja di Indonesia hingga kini terletak pada peraturan pendirian rumah ibadah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, pendirian tempat ibadah harus mendapatkan dukungan dari sedikitnya 60 warga sekitar serta persetujuan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Tujuannya terdengar baik, membangun kerukunan. Tapi dalam praktiknya, aturan ini sering kali menjadi alat diskriminasi yang dilembagakan.
Di wilayah-wilayah di mana umat Kristen merupakan minoritas, sangat sulit untuk mendapatkan dukungan warga mayoritas yang berbeda agama. Bahkan ketika umat telah beribadah selama bertahun-tahun secara damai, mereka tetap rentan terhadap pengusiran hanya karena tempat ibadah mereka belum memenuhi syarat administratif—yang seringkali mustahil dipenuhi. Ini jelas bukan soal hukum, tapi soal keberpihakan.
Tak Netral
Yang lebih menyedihkan adalah
bagaimana aparat keamanan, yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, justru
sering bersikap pasif atau bahkan berpihak pada kelompok penekan. Polisi
seringkali berdalih "mengamankan situasi" dengan cara membubarkan
ibadah, alih-alih melindungi jemaat dan menindak tegas pelaku intoleransi.
Kebebasan beragama akhirnya dikorbankan atas nama stabilitas semu.
Ini menciptakan preseden buruk, bahwa tekanan massa bisa mengalahkan hukum. Bahwa kelompok intoleran bisa memaksakan kehendaknya dan negara akan membiarkan. Hal ini tidak hanya melukai komunitas Kristen, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara sebagai pelindung hak-hak dasar warganya.
Dibiarkan
Kita juga harus jujur mengakui bahwa intoleransi bukan hanya masalah regulasi atau hukum, tapi juga masalah budaya dan pendidikan. Di beberapa daerah, masih ada anggapan bahwa kehadiran agama lain dianggap "mengganggu harmoni", "merusak tatanan masyarakat", bahkan "mengancam identitas lokal". Pola pikir ini diperkuat oleh ceramah-ceramah yang menyebarkan prasangka serta oleh politisi oportunis yang menggunakan isu agama sebagai alat untuk menggalang dukungan.
Sayangnya, negara belum cukup kuat untuk melawan narasi-narasi intoleran ini. Penegakan hukum masih lemah, program edukasi toleransi belum menjangkau akar rumput dan pemimpin lokal sering kali lebih memilih jalan aman daripada berdiri di atas prinsip keadilan.
Melindungi Minoritas
Kita harus ingat bahwa kekuatan bangsa tidak diukur dari bagaimana mayoritas diperlakukan, tetapi dari bagaimana negara melindungi yang lemah, yang berbeda, yang minoritas. Selama hak beribadah masih ditentukan oleh suara mayoritas lokal, maka Indonesia belum benar-benar merdeka dalam urusan keyakinan.
Sudah saatnya kita mengevaluasi ulang regulasi seperti SKB 2 Menteri yang justru menyulitkan kebebasan beragama. Lebih dari itu, penegakan hukum harus tegas dan adil tanpa memandang jumlah atau latar belakang agama. Toleransi bukan sekadar slogan, tapi harus diterjemahkan dalam kebijakan dan tindakan nyata.
Apa artinya merayakan Hari Kemerdekaan jika sebagian rakyatnya masih harus menyembunyikan ibadah mereka karena takut diserang? Apa makna Bhinneka Tunggal Ika jika perbedaan masih dianggap ancaman? Ini saatnya kita bertanya, apakah kita benar-benar hidup dalam masyarakat yang bebas dan adil?
Indonesia bisa menjadi contoh dunia dalam hal keberagaman. Tetapi itu baru bisa dicapai hanya jika kita berani menghadapi kenyataan dan mengubahnya. Melalui penegakan nilai-nilai falsah Pancasila dan UUD 1945, sejatinya seluruh umat beragama di Indonesia bebas menunaikan ibadah mereka secara aman dan damai di bawah perlindungan negara dan sikap toleransi masyarakat.***

Tidak ada komentar
Posting Komentar