Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi (kiri) menerima dokumen persetujuan LPJ dari Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga (tiga dari kanan) di gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/7/2025). (Foto : DiskominfoSiantar).
(SimalungunDearBarita.Com, Pematangsiantar) – DPRD Kota Pematangsiantar menerima laporan pertanggung-jawaban (LPJ) Wali Kota Pematangsiantar mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar tahun 2024.
Persetujuan penerimaan LPJ Wali Kota Pematangsiantar tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pematangsiantar membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Wali Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2024 di gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/7/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH didampingi Wakil Ketua, Ir Daud Simanjuntak, MT dan Frengki Boy Saragih, ST dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, SH, MKn. Pada rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan pandangan umum dan persetujuan atas LPJ Wali Kota Pematangsiantar tahun 2024.
Wesly Silalahi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang telah membahas dan menyetujui LPJ Wali Kota Pematangsiantar tahun 2024 serta memberikan kesempatan kepada dirinya menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Pematangsiantar dan pidato penutupan Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar.
Menurut Wesly Silalahi, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar TA 2024 telah dilaksanakan melalui tahapan rapat-rapat yang dimulai sejak 14 Juli 2025 hingga 21 Juli 2025.
“Saran-saran, pendapat dan rekomendasi dewan terkait LPJ tersebut akan kami laksanakan di masa mendatang, terutama mengenai pengelolaan dan pelaporan anggaran keuangan,”katanya.
Dijelaskan, berdasarkan rekomendasi hasil rapat DPRD Kota Pematangsiantar, realisasi penggunaan APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2024 belum mencapai 100 %. Realisasi penggunaan APBD Kota Pematangsiantar tahun lalu mencapai Rp 994,61 miliar atau sekitar 98,52 % dari APBD yang berjumlah Rp 1 triliun.
Kemudian realisasi belanja Kota Pematangsiantar tahun lalu mencapai Rp 980 miliar atau sekitar 92,10 % dari anggaran belanja Kota Pematangsiantar Rp 1 triliun. Sementara itu realisasi penerimaan Kota Pematangsiantar tahun lalu sekitar Rp 104,63 miliar atau 160,97 % dari anggaran penerimaan Rp 65 miliar.
Selanjutnya realisasi pengeluaran Kota Pematangsiantar tahun lalu sekitar Rp 10 miliar atau 100 % dari anggaran pengeluaran kota itu Rp 10 miliar. Karena itu Pemkot Pematangsinatar memiliki sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun lalu Rp 108,84 miliar.
"Sebagian silpa ini telah dialokasikan penggunaannya pada program dan kegiatan APBD 2025. Penggunaannya melalui pembahasan dan persetujuan DPRD,"katanya.
Wesly Silalahi mengharapkan agar tahapan pembahasan Perubahan APBD Kota Pematangsiantar tahun 2025 selesaikan sesuai target yang diharapkan. Dengan demikian silpa tahun 2024 dapat dialokasikan dengan tepat sasaran.
Wesly Silalahi menyampaikan, Pemkot Pematangsiantar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (OTP) mengenai pengelolaan dan pelaporan APBD tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Opini WTP yang telah dicapai merupakan upaya seluruh pihak dan juga dukungan dewan yang terhormat terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkot Pematangsiantar yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai ke pelaporan. Kami akan berupaya mempertahankan Opini WTP tersebut,"jelasnya.
Pembenahan
Menurut Wesly, pembangunan beberapa bidang di Kota Pematangsiantar di masa mendatang masihmembutuhkan pembenahan. Baik itu pembangunan bidang kesehatan maupun ekonomi daerah.
Dikatakan, untuk meningkatkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas Pembantu maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih, Pemkot Pematangsiantar akan tetap mengupayakan berbagai cara.
Di antaranya, peningkatan mutu sarana dan prasarana penunjang, ketersediaan obat-obatan, peningkatan kualitas tenaga medis dan paramedis. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan diharapkan akan meningkatkan pendapatan daerah Kota Pematangsiantar.
Menyikapi kinerja perusahaan daerah (PD), yaitu PD Pasar Horas Jaya dan PD Pembangunan dan Aneka Usaha yang belum sesuai harapan, Wesly Silalahi menegaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan evaluasi secara komprehensif. Dengan demikian tujuan awal pembentukannya dan ekspektasi masyarakat kota Pematangsiantar terhadap kedua perusahaan daerah itu bisa dicapai.
Sedangkan atas pencapaian realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 52,65 %, Wesly Silalahi mengatakan, hal itu terjadi ada objek retribusi yang telah dihapuskan menyusul terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Pemkot Pematangsiantar belum melakukan penyesuaian tarif dan jenis retribusi daerah yang diberlakukan dan pengelolaan beberapa objek retribusi daerah juga belum optimal.
Menanggapi saran anggota DPRD terkait retribusi parkir tepi jalan umum, Wesly Silalhi mengatakan, pihaknya akan menindak-lanjuti saran DPRD mengelola parkir melalui kerja sama dengan pihak lain.
Dikatakan, Pemkot Pematangsiantar sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan. Dengan demikian target retribusi persampahan/kebersihan di kota tersebut bisa tercapai.
"Kami juga akan segera mempercepat penyelesaian permasalahan sampah di Kota Pematangsiantar,”ujarnya.
Terkait keberadaan tiang-tiang kabel optik yang menjamur dan dianggap mengganggu estetika kota, kenyamanan publik bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan, Wesly Silalahi mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan tiang dan kabel.
Pemasangan tiang telepon akan disesuaikan dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku. Wesly Silalahi juga menginstruksikan vendor (pengusaha) segera melakukan penataan dan perbaikan pemasangan tiang telepon.
Mengenai kebijakan pengelolaan dan pengembangan PD Pasar Horas, secara khusus Gedung IV, Wesly Silalahi menjelaskan, pihaknya akan melakukan perbaikan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel dan memprioritaskan kenyamanan, kepentingan para pedagang kecil dan masyarakat luas.
Dikatakan, Pemkot Pematangsiantar memiliki peran strategis menciptakan kesempatan kerja yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan anak usia kerja. Melalui arah kebijakan pembangunan ekonomi daerah yang menekankan pada pemerataan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), Pemkot Pematangsiantar akan menghapus diskriminasi akses kerja bagi disabilitas dan kelompok rentan. (SDB/Rades/DPS).

Tidak ada komentar
Posting Komentar