Bupati Simalungun, H Anton Achmad Saragih (kanan) menyaksikan pimpinan DPRD Simalungun menanda-tangani tanganan berita acara persetujuan LPJ Bupati Simalungun tahun 2024 di gedung DPRD Simalungun, Pamatangraya, Provinsi Sumut, Rabu (3/7/2025). (Foto:DiskomionfoSimalungun).


(SimalungunDearBarita, Pamatangraya) – DPRD Kabupaten Simalungun menyetujui Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) Bupati Simalungun tahun anggaran 2024. Persetujuan DPRD mengenai LPJ tersebut menunjukkan Bupati Simalungun bisa melaksanakan program pembangunan dan pengelolaan keuangan dengan baik selama tahun 2024.

Persetujuan LPJ Bupati Simalungun tersebut disampaikan pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Simalungun di gedung DPRD Simalungun, Pamatangraya, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (3/7/2025).

Pada sidang tersebut DPRD Simalungun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun tahun anggaran 2024.

Sidang DPRD Simalungun tersebut dimpimpin Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto didampingi Wakil Ketua DPRD Simalungun, S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk dan Jepra H Manurung. Sidang itu dihadiri Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih dan Pelaksana Tigas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun, Albert R Saragih.

Sebelum pengambilan keputusan mengenai persetujuan LPJ Bupati Simalungun tersbeut, Fraksi-fraksi DPRD Simalungun menyampaikan pendapat fraksi melalui para juru bicaranya. Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Tomy Hendrik Saragih, juru bicara Fraksi PDI-P, Aripin Panjaitan, juru biara Fraksi Gerindra, Melisa Tarigan.

Kemudian juru bicara Fraksi Nasdem, Tangkas Silitonga,  juru bicara Fraksi Demokrat, Johanes Sipayung, juru bicara Fraksi Perindo, Jadiaman Manik dan juru bicara Fraksi Simalungun Madani, Karnali Saragih.

Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima Ranperda DPRD Simalungun tentang Pertanggungjawaban Bupati Simalungun mengenai pelaksanaan APBD tahun 2024. Namun fraksi-fraksi meminta Bupati Simalungun menindak-lanjuti rekomendasi BPK-RI dan TA 2024 terkait Laporan Keuangan Pemkab Simalungun 2024.

Selanjutnya  Ketua DPRD Simalungun,  Sugiarto beserta para wakil ketua dan Bupati Simalungun melakukan penanda-tanganan berita acara persetujuan LPJ Bupati Simalungun tersebut.

Sementara itu, Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan DPRD Simalungun menyetujui LPJ Bupati Simalungun tahun 2024.

Selain itu, Dia juga menyambut baik adanya pertanyaan, saran dan tanggapan melalui pandangan umum fraksi, pembahasan pada rapat komisi,  panitia khusus, panitia kerja dan badan anggaran DPRD Simalungun mengenai LPJ tersebut.

Dikatakan, banyak masukan yang berharga bagi kami menyusun Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 Pemkab Simalungun ini. Saat pembahasan terjadi perbedaan pendapat yang tidak luput dari kesilapan dan kelemahan. Semua itu demi menyatukan persepsi.

"Terkait semua rekomendasi LHP BPK RI, kami akan menindak-lanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,"katanya. (SDB/Rades/DSm).