Bupati Simalungun, H Anton Achmad Saragih (dua dari kanan) didampingi Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga (tiga dari kiri) bersama Ketua DPRD Simalungun, Sigiarto (kanan) seusai penanda-tanganan persetujuan DPRD terhadap Ranperda RPJMD 2025 – 2029 di gedungDPRD Simalungun, Pamatangraya, Simalungun, Sumut, Rabu (23/7/2025). (Foto : Matra/DiskominfoSimalungun).

(SimalungunDearBarita.Com, Pamatangraya) – DPRD Kabupaten Simalungun menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.

Persetujuan itu dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Simalungun di gedung DPRD Simalungun, Pamatangraya, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (23/7/2025). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto didampingi para Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin S Girsang, Bonauli Rajagukguk dan Jefra H Manurung.

Rapat paripurna itu dihadiri Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Albert R Saragih. Persetujuan Ranperda RPJMD tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama oleh Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto dan Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih.

Persetujuan mengenai pengesahan Ranperda RPJMD Simalungun menjadi perda itu dilakukan pimpinan DPRD Simalungun setelah mendengarkan pandangan akhir seluruh fraksi di DPRD Simalungun. Seluruh fraksi di DPRD Simalungun menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi perda.

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih pada kesempatan itu mengatakan, pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda RPJMD tersebut menunjukkan Pemkab dan DPRD Simalungun secara bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Setelah dilakukan persetujuan bersama, Ranperda RPJMD tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029. Perda itu nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Simalungun menjalan roda pemerintahan.

Anton Achmad Saragih meminta seluruh Organisasi Peragkat Daerah (OPD) agar menyelaraskan visi, misi dan program prioritas Kabupaten Simalungun yang tertuang selama RPJMD Tahun 2025-2029 ke dalam rencana strategi (Renstra) perangkat daerah tahun 2025-2029.

“Saya juga mengajak seluruh anggota DPRD dan lapisan masyarakat bersama-sama mendukung dan mengawal pembangunan lima tahun ke depan untuk mewujudkan visi  'Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju'”,”katanya.

Disebutkan, berdasarkan visi dan misi pembangunan Simalungun, ada beberapa prioritas pembangunan Simalungun yang perlu dilaksanakan lima tahun ke depan. Prioritas pembangunan tersebut antara lain, perbaikan dan pembangunan seluruh infrastruktur publik yang tersedia di Simalungun, terutama jalan.

Kemudian pelayanan publik dengan meningkatkan digitalisasi, termasuk pelayanan administrasi kependudukan di Simalungun. Selain itu, penanggulangan masalah kemiskinan, pengangguran dan peningkatan kualitas pendidikan. (SDB/Rades).