(SimalungunDearBarita.Com, Pematangsiantar) – Sedikitnya 1.258 orang warga kurang mampu dan pekerja riskan di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT). Masing-masing warga mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta. Bantuan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan BLT DBH-CHT tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, SH, MKn diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Zainal Siahaan, SE, MM di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar, Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Provinsi Sumut, Senin (28/7/2025).
Menurut Wesly Silalahi, sasaran bantuan ini adalah masyarakat terdampak, khususnya buruh harian lepas (BHL) pabrik rokok PT STTC, masyarakat yang mengalami stunting (anak kerdil akibat kurang gizi), penderita TB (Tuberkulosis) dan kelompok rentan lainnya yang tersebar di kelurahan-kelurahan di Kota Pematangsiantar.
“Saya megharapkan bantuan tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan dan bisa meringankan beban masyarakat penerima manfaat. Selain itu, bantuan ini diharapkan dapat menjadi pendukung semangat untuk terus berjuang dan bangkit dalam menghadapi tantangan ekonomi dan kesehatan,”ujarnya.
Wesly Silalahi juga meminta para penerima manfaat menggunakan BLT tersebut dengan baik dan bijak. Warga masyarakat juga diharapkan menjaga semangat gotong - royong dan bekerja sama membangun Kota Pematangsiantar yang semakin Cerdas, Sehat, Kreatif dan Selaras.
Dikatakan, seluruh pihak, baik organisasi perangkat dinas (OPD), jajaran pemerintah kecamatan, kelurahan maupun masyarakat agar terus bersinergi (bekerja sama) mendukung program-program pemerintah. Termasuk pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting dan peningkatan kualitas pelayanan sosial di Kota Pematangsiantar.
"BLT DBH-CHT merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup,"katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan P3A Kota Pematangsiantar, Drs Risbon Sinaga, MM pada kesempatan tersebut mengatakan, penyaluran BLT DBH-CHT TA 2025 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan kelompok miskin yang terdampak kebijakan cukai tembakau dan kondisi sosial ekonomi.
Disebutkan, pemerintah daerah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, meliputi buruh pabrik rokok, masyarakat miskin di tingkat kecamatan, keluarga terdampak stunting, penderita TB SO (Tuberkulosis Sensitif Obat, dan penyandang disabilitas.
Menurut Risbon Sinaga, pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak ekonomi, khususnya buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli serta akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
"Penyaluran bantuan dilaksanakan selama empat hari, dilakukan secara tunai yang langsung dibayarkan pihak Bank Sumut. Setiap penerima wajib membawa undangan, dokumen identitas dan menandatangani tanda terima sebagai bukti sah penerimaan,”katanya. (SDB/Rades).

Tidak ada komentar
Posting Komentar