Bupati Simalungun, H Anton Achmad Saragih (dua dari kiri) memimpin rapat khusus pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penangan Premanisme dan Ormas di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatangraya, Sumut, Senin (14/7/2025). (Foto : DiskominfoSimalungun).

(SimalungunDearBarita.Com, Pamatangraya) – Keberadaan premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) liar di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin hari semakin meresahkan. Premanisme dan ormas liar atau tanpa izin tidak hanya sering mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Premanisme dan ormas liar juga mengganggu dunia usaha karena sering meminta-minta uang dengan paksa dengan berbagai alasan.

Menyikapi masalah premanisme dan ormas tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkb) Simalungun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penangan Premanisme dan Ormas (Toppas). Pembentukan satgas tersebut dilakukan pada rapat khusus di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatangraya, Sumut, Senin (14/7/2025).

Rapat yang dipimpin langsung Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, Kapolres Simalungun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marganda Aritonang, Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun (Sml), Letkol Inf Slamet Faozan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, AKBP Suhana Sinaga.

Anton Achmad Saragih mengatakan, pembentukan Satgas Toppas tersebut dimaksudkan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan rehabilitasi terhadap aksi-aksi premanisme dan ormas yang menyimpang.

“Satgas ini setidaknya memiliki dua fungsi utama, yakni penindakan terhadap ormas bermasalah dan pembinaan terhadap ormas yang menyimpang dari tujuan awalnya,”katanya.

Disebutkan, pembentukan Satgas Toppas tersebut didasarkan pada Surat Mendagri Nomor : 100.4.3/1391/Polpum terkait hal penyampaian Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) Bidang Politik dan Keamanan  RI Nomor: 61 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme.

Menurut Anton Achmad Saragih, pembentukan Satgas Toppas tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait upaya pemerintah menciptakan kamtibmas dan iklim investasi yag kondusif. Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menciptakan ekosistem bisnis yang aman berkeadilan bagi seluruh pelaku dunia usaha di Indonesia, temasuk di Kabupaten Simalungun.

"Pemkab Simalungun siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat memberantas premanisme dan ormas bermasalah,"tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang pada kesempatan tersbeut mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Pemkab Simalungun (Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme) menangani masalah preman dan ormas. Penanganan masalah premanisme dan ormas tersebut dinilai penting menyikapi tingginya kasus kejahatan di Simalungun selama ini.

“Polres Simalungun menangani sekitar 2.000 kasus kejahatan tahun 2024. Hal ini menunjukkan kamtibmas di daerah ini perlu ditangani lebih serius,”katanya. (SDB/Rades).