(SimalungunDearBarita.Com, Pematangsiantar) – Sedikitnya 12.142 orang angkatan kerja berusia 25 – 29 tahun di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih menganggur. Jumlah pengagguran terbuka tersebut mencapai delapan persen dari total 151.861 orang pencari kerja di kota tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, SSTP, MSi pada Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Hotel Grand Zuri Pematangsiantar, Sumut, Rabu (9/7/2025). Sosialisasi itu turut dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, SH, MKn.
Menurut Robert Sitanggang, jumlah penduduk usia kerja di Kota Pematangsiantar saat ini mencapai 211.432 orang. Kemudian jumlah angkatan kerja yang masih mencari kerja sekitar 151.861 orang. Sedangkan jumlah penduduk Kota Pematangsiantar yang sudah bekerja sekitar 139.719 orang.
“Jadi jiwa tingkat partisipasi angkatan kerja di Kota Pematangsiantar saat ini mencapai 71,82 %. Sedangkan penduduk kota ini yang masuk kategori pengangguran terbuka atau sama sekali tidak bekerja sekitar 12.142 atau delapan 8 persen,”katanya.
Robert Sitanggang mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar mengatasi pengangguran tersebut, yakni melakukan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di perusahaan – perusahaan. Melalui sosialisasi perpres tersebut, pelayanan penempatan tenaga kerja dapat ditingkatkan. Sosialisasi tersebut dihadiri perusahaan dari sektor industri, keuangan (perbankan, perdagangan dan jasa) serta kesehatan.
Dikatakan, upaya itu dilakukan dengan cara menciptakan satu kesatuan pasar kerja yang efektif. Kemudian menyebarkan informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja (perusahaan). Selain itu, mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja. Dengan demikian tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan. Kemudian pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
“Sosialisasi perpres ini juga penting memastikan pemberi kerja memahami kewajiban mereka untuk melaporkan lowongan pekerjaan, sehingga pencari kerja dapat memanfaatkan informasi tersebut memperoleh pekerjaan,”katanya.
Wajib Lapor
Sementara itu, Wesly Silalahi pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya terus berupaya mengurangi tingkat pengangguran, khususnya pada kelompok usia 25-29 tahun berpendidikan pendidikan SMA dan SMK. Kelompok pengangguran berpendidikan SMA dan sederajat diutamakan mendapat pekerjaan, sebab sebagian besar pengangguran terbuka berasal dari kelompok pendidikan tersebut.
Dikatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 merupakan landasan penting meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dan menciptakan kesatuan pasar kerja. Berdasarkan perpres tersebut, pemberi kerja (perusahaan) wajib melaporkan lowongan kerja dan memberikan informasi lowongan kerja.
"Karena itu melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh perusahaan di Kota Pematangsiantar dapat memahami secara jelas isi dari peraturan ini dan bagaimana peraturan ini akan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari,"katanya.
Menurut Wesly Silalahi, tingkat pengangguran terbuka di Kota Pematangsiantar selama 2022-2024 menunjukkan angka yang tinggi. Namun tingkat pengangguran tersebut berangsur turun. Pengangguran di Kota Pematangsiantar tahun 2022 berada pada angka 11,50 %. Kemudian turun menjadi 9,36 % tahun 2023. Sedangkan tahun 2024, angka pengangguran di kota tersbeut tersisa delapan persen. 8,00 persen.
“Penyumbang angka pengangguran terbuka di Kota Pematangsiantar berasal dari angkatan kerja usia 25-29 tahun dengan tingkat pendidikan SMA dan SMK,”katanya.
Dikatakan, Pemkot Pematangsiantar terus berupaya mengatasi masalah pengangguran melalui penyelenggaraan pelatihan keterampilan kerja. Pelatihan tersebut penting membekali pencari kerja dengan keahlian yang dibutuhkan dunia kerja.
Selain itu dilakukan juga peningkatan kewirausahaan dengan mendorong masyarakat menjadi pengusaha. Kemudian mengadakan program bursa kerja (job fair), yaitu mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
“Kami juga juga memfasilitasi perusahaan dengan menyediakan aula Disnaker Kota Pematangsiantar sebagai tempat rekrutmen bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya,”katanya.
Tampil sebagai narasumber pada sosialiasi Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tersebut, dua orang pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK), Agung Sayudi, SPsi, MM dan Citra Anggraini, SKom, MM.
Kemudian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappdea) Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap, STP, MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, SSTP, MSi, jajaran pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pematangsiantar, para pimpinan perusahaan di Kota Pematangsiantar dan para pimpinan perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Provinsi Sumut. (SDB/Rades).


Tidak ada komentar
Posting Komentar