(Sidea, Simalungun) – Surat Edaran (SE) pemecatan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 098166 Perumnas dan SD Negeri 095135 Sipolha, Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ternyata palsu. SE pemecatan dua kepala sekolah bernomor 800.1.1.3/247/BKPSDM/2025 tanggal 3 November 2025 tersebut menggunakan tanda tangan elektronik palsu.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun, Jonrismantua Damanik, SH, MSi di Pamatangraya, Simalungun, Kamis (6/11/2025) menjelaskan, SE mengenai pemecatan dua kepala sekolah tersebut banyakj kejanggalan.
Di antaranya, SE tersebut menggunakan tanda tangan elektronik Plt Kepala BKPSDM Simalungun yang palsu. Kemudian Surat tersebut tidak memiliki sistematika penulisan surat yang sesuai dengan ketentuan surat-menyurat Pemkab Simalungun.
“Ketidak-sesuaian terutama dalam penggunaan jenis dan ukuran huruf yang tidak sesuai dengan pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemkab Simalungun,”jelasnya.
Disebutkan, pada SE palsu tersebut terdapat kekeliruan penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) Plt Kepala BKPSDM yang tidak sesuai pada bagian akhir surat. Selain itu, BKPSDM belum pernah menerima permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun maupun melakukan koordinasi terkait proses mutasi yang disebutkan.
“Informasi dalam SE palsu tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena itu pihak-pihak yang menerima atau mengetahui isi surat edaran tersebut diminta untuk tidak menanggapi atau mempercayai informasi yang ada di dalamnya,”katanya.
Menurut Jonrismantua Damanik, Barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) hanya berisi informasi tentang Jabatan, Nama, Pangkat/golongan dan NIP dalam SE palsu tersebut juga tidak mencakup isi dari surat edaran tersebut.
“Dalam SE itu tertera nomor telepon genggam (Handphone/HP) 0913-1667-859 atas nama saya, Plt Kepala BKPSDM. Padahal nomor HP saya bukan nomor yang tertera dalam SE palsu tersebut,”katanya.
Jonrismantua Damanik membantah mengeluarkan SE Nomor 800.1.1.3/247/BKPSDM/2025 tentang pemecatan Kepala Sekolah SD Negeri 098166 tentang pemecatan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 098166 Perumnas, Simalungun. SE pemecatan Kepala SD Perumnas tersebut dinyatakan palsu.
“Saya tidak pernah mengeluarkan SE pemecatan kepala sekolah tersebut. Berdasarkan pemeriksaan kami, SE tersebut palsu. Tanda tangan elektronik saya yang tertera pada SE tersebut dipalsukan,”katanya.
Menurut Jonrismantua Damanik, dirinya sudah mengeluarkan surat Nomor: 000.8.3.4/482/2025 membantah beredarnya surat pemecatan kepala sekolah yang disebarkan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Karena itu surat palsu tersbeut tidak perlu ditanggapi.
Dijelaskan, surat bantahan/klarifikasi tersebut juga sudah disampaikan (ditembuskan) kepada Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun. Bagi yang menerima surat tersebut agar berkomunikasi langsung dengan BKPSDM Kabupaten Simalungun.
Smentara itu, SE Nomor 800.1.1.3/247/BKPSDM/2025 tertanggal 3 November 2025 yang dinyatakan palsu itu menyebutkan, Kepala SD Negeri 098166 Perumnas, Simalungun diganti terkait adanya kebutuhan strategis dalam urusan kepegawaian dan administrasi, khususnya di bidang pendidikan. Kemudian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab Simalungun juga kini sedang melakukan mutasi pegawai.
Selain itu, SE tersebut juga menyebutkan agar Kepala SD Negeri 098166 Perumnas segera berkoordinasi langsung dengan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jonrismantua Damanik. Koordinasi dimaksudkan mempercepat proses verifikasi, klarifikasi data dan kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan.
SE tersebut juga meminta Kepala SD Negeri 095135 Sipolha koordinasi dengan Jonrismantua Damanik. Koorinasi itu penting menindak-lanjuti permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. (Sidea/Rades/DS).

Tidak ada komentar
Posting Komentar